• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita PKB

RUU DKJ Resmi Disahkan  Jadi Undang-undang,  Ini 7 Poin Penting Isi UU DKJ yang Wajib Diketahui

UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.

Redaksi by Redaksi
28 Maret 2024
in Berita PKB, Nusantara
0
RUU DKJ Resmi Disahkan  Jadi Undang-undang,  Ini 7 Poin Penting Isi UU DKJ yang Wajib Diketahui

Pemerintah dan Baleg DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang, Kamis (28/3/2024). FOTO | Dok. detiknews

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang,”tanya Puan Maharani kepada anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota desan yang hadir.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR yang digelar di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang tetsebut bertanya kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui RUU DKJ menjadi undang-undang, dan dijawab “setuju” oleh seluruh anggota yang hadir.

“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang,”tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan. “Setuju,” jawab anggota desan yang hadir.

Rapat paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024) dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik, sementara sisanya sebanyak 234 orang izin dan 272 sisanya absen. Namun rapat dinyatakan kuorum.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.

Sebelumnya. badan legislatif (Baleg) DPR telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam. Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan dalam sidang Paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak.

Isi dan poin penting UU DKJ

UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama. Lalu, apa poin-poin penting isi dari RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut?

1. Jakarta bukan lagi ibu kota negara

Berdasarkan UU DKJ Pasal 1 ayat (1), Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara  (IKN) atau Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Provinsi ini beribukota di Jakarta Pusat. Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Ini berarti, daerah tersebut akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

2. Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur

Pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi Jabodetabekjur setelah Jakarta tidak menjadi ibukota negara. Jabodetabekjur terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2024), wilayah aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi. Dewas Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Dewas Aglomerasi juga bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Dewan ini dipimpin wakil presiden (wapres).

Namun, wapres tidak dapat mengambil alih memimpin daerah tersebut. Jabodetabekjur akan dimpimpin kepala daerah aglomerasi.

3. Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat lewat Pilkada

Baleg DPR juga sepakat, Gubernur DKJ akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini sekaligus membantah informasi Gubernur DKJ akan dipilih presiden. Pilkada DKJ menggunakan sistem berbeda dari DKI Jakarta.

Calon gubernur dan wakilnya yang meraih suara terbanyak langsung terpilih menjadi pemimpin daerah. Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara dengan sistem perhitungan 50 plus satu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan gubernur dan wakil gubernur DKJ dapat menjabat selama dua periode. “Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Suhajar, diberitakan Kompas.com (18/3/2024).

Gubernur DKJ akan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan wali kota atau bupati yang ada dalam Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Kewenangan khusus DKJ

Sesuai RUU DKJ Pasal 8, Pemerintah DKJ memiliki kewenangan terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di bawahnya. Kewenangan ini meliputi kewenangan umum sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah dan kewenangan khusus.

Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan antara lain meliputi bidang:

  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Kebudayaan
  • Penanaman modal
  • Perhubungan
  • Lingkungan hidup
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perindustrian
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Selain itu, DKJ juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan seperti bidang berikut:

  • Kepegawaian
  • Kelembagaan
  • Keuangan daerah

5. Memajukan budaya Betawi

Sebagai salah satu bentuk kewenangan dalam bidang kebudayaan, pemerintah DKJ berwenang memajukkan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

Namun, pemerintah DKJ harus memprioritaskan kemajuan budaya Betawi yang asli Jakarta. Hal ini tertuang dalam RUU DKJ Pasal 26.

Untuk menjalani wewenang ini, pemerintah DKJ dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan, serta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

6. Aset GBK, Monas, dan Kemayoran diatur pusat

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aset pemerintah pusat tidak diserahkan ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam RUU DKJ.

Sebelumnya, Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran kepada DKJ.

Namun, diberitakan Kompas TV (18/3/2024), Pasal 61 RUU DKJ dihapus karena Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pengelolaan barang milik negara di Jakarta dialihkan ke Kementerian Keuangan.

7. Dewan dan lembaga pembantu daerah

RUU DKJ juga mengatur pembentukan Dewan Kabupaten/Kota yang berisikan perwakilan kecamatan. Dewan ini bertugas membantu kerja pemerintah kabupaten/kota di Provinsi DKJ.

Dewan ini akan bekerja sama dengan DPRD DKJ dan kepala daerah. Di tingkat kelurahan, RUU DKJ mengatur pembentukan lembaga musyawarah kelurahan yang bertugas menambung aspirasi warga di tingkat kelurahan.

Di sisi lain, pemerintah pusat dapat membentuk Kawasan Khusus dalam wilayah Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional seperti untuk mendukung peran DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional. (***)

Tags: Gubernur DKJkawasan aglomerasi JabodetabekjurKetua DPR RIKewenangan khusus DKJmemajukkan kebudayaan BetawiMenteri Dalam Negeri Tito KarnavianPasal 61 RUU DKJPuan Maharanipusat perdaganganPusat Perekonomian Nasional.Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)RUU Daerah Khusus JakartaRUU DKJRUU DKJ Pasal 8UU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal
Previous Post

Sidang Perdana Gugatan Hasil Pemilu di MK: Anies Ingatkan Indonesia di Persimpangan Jalan

Next Post

Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pemilu : MK Jadi Mahkamah yang Memalukan

Next Post
Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pemilu : MK Jadi Mahkamah yang Memalukan

Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang Perdana Gugatan Sengketa Hasil Pemilu : MK Jadi Mahkamah yang Memalukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Makan Bergizi Gratis Diusulkan Pakai Lauk Serangga, Ustadz Wawan El Ganjuri: Haram Bagi yang Merasa Jijik!

Makan Bergizi Gratis Diusulkan Pakai Lauk Serangga, Ustadz Wawan El Ganjuri: Haram Bagi yang Merasa Jijik!

10 bulan ago
Diwarnai Protes dan Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan

Diwarnai Protes dan Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan

2 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.