• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Aturan Baru Pajak PBB di Bawah 2 Miliar, Anies: Jangan Sampai Warga Jakarta Terusir dari Kotanya

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2024
in Daerah, WIBTalks
0
Soal Aturan Baru Pajak PBB di Bawah 2 Miliar, Anies: Jangan Sampai Warga Jakarta Terusir dari Kotanya

Anies Baswedan saat silaturrahmi dengan warga Jakarta di daerah Pekayon, Pejaten, Jakarta Selatan, 2024, Rabu (19/06/2024). FOTO | Dok. Forumkeadilan.com

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Pemprov DKI Jakarta mengubah arturan soal pemberlakukan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tak lebih dari Rp 2 miliar.

Jika sebelumnya berlaku setiap objek PBB-P2 rumah dengan NJOP tak lebih dari 2 miliar bebas pajak, kini ketentuan tersebut hanya berlaku untuk satu objek pajak saja atau hanya untuk 1 rumah.

Atas perubahan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengingatkan agar warga Jakarta jangan ampai terusir dari kota kelahirannya.

Sebagai informasi, Anies Baswedan pernah membuat kebijakan gratis pajak rumah di bawah Rp 2 miliar ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. Namun kini, Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal daerah.

Hal itu berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

Dalam hal ini Anies berharap kebijakan Pemprov Jakarta tidak membuat warga perlahan tergeser hingga hengkang ke daerah lain. Anies ingin Jakarta bisa ditempati warganya dengan nyaman.

“Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota akhirnya harus pindah ke luar kota karena kebijakan pajak dan tata ruang. Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang,” kata Anies di Pekayon, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Di sisi lain, Anies meminta agar Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi lebih dulu sebelum menerapkan kebijakan. Pasalnya kebijakan ini lantas membuat masyarakat mengeluh sebab tak diketahui lebih dulu.

“Harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut, dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan,” ungkap Anies.

Penjelasan Ketua Bapenda DKI Jakarta

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menginformasikan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” ungkap Lusiana dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000 atau dua miliar rupiah tersebut dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” terang Lusiana.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.

Berikut merupakan 6 kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024:

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; Pembebasan Pokok, Pengurangan Pokok, Angsuran Pembayaran Pokok, Keringanan Pokok serta Pembebasan Sanksi Administratif
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
4. Angsuran Pembayaran Pokok
5. Keringanan Pokok Pembayaran
6. Pembebasan Sanksi Administratif (***)

Tags: Anies Baswedanaturan Pajak Bumiobjek PBB-P2 rumahpajak rumah di bawah Rp 2 miliar
Previous Post

Hasbiallah Ilyas: Hasil Survei Internal PKB, Elektabilitas Anies Masih Jauh di Atas RK

Next Post

Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Next Post
Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Info Haji 2024: Gus Muhaimin Minta Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gus Muhaimin Calon Presiden 2024, Pilihan Para Ustadzah se-Jakarta Barat

2 tahun ago
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Moetaba

DPRD DKI Dorong Kartu JakLingko untuk Lansia: Biar Nenek-Kakek Bisa Keliling Jakarta dengan Nyaman dan Gratis!

5 bulan ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.