• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Figure

Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2025
in Figure, UlamaTalks
0
Politisi PKB Jakarta, Soal Pergub Izin Poligami untuk ASN Jakarta : Poligami Bukan Urusan Pemprov!

Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri. FOTO | Dok. PKBTalk24

0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri mengomentasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

“Bukan isu mendesak, juga tidak ada nilai strategisnya, juga bukan ururan pemerintah,”ujar ustadz Wawan El Ganjuri kepada media, Jumat (17/1/2025).

Bagi Politisi PKB Jakarta ini, persoalan poligami bukan hal yang strategis dibandingkan dengan masalah sosial lain yang dihadapi warga Jakarta. “Masih banyak persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seperti masalah sampah, sulitnya mencari pekerjaan, dan banjir,”ujarnya.

Bukannya tidak boleh berpoligami, ujarnya, namun biarlah itu berjalan secara alamiah, karena pihak-pihak yang bersangkutan memang memiliki syarat dan kemampuan sesuai ketentuan hukum agama. “Jadi bukan, karena diatur-atur syaratnya oleh pemerintah,”katanya heran.

Sebagai contoh, ia menyebutkan di dalam Pergub No, 4 tahun 2025 tersebut, pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, kedua, istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.

Menurut Wawan El Ganjuri, syarat poligami tidak terkait dengan kelemahan atau ketidakmampuan pihak perempuan atau isteri. Tetapi karena pihak pria memang memiliki kemampuan.

“Seperti mampu secara ekonomi, memahami hukum syar’i atau ilmu tentang poligami, dan yang penting harus mampu berlaku adil dalam ukuran harta,”katanya menjelaskan.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan tujuan dibalik lahirnya Pergub No 2 Tahun 2025 yang mengatur bolehnya beristeri lebih dari satu atau poligami. Mengapa pula di pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan, yang terkesan mendiskriditkan kaum perempuan.

“Tujuannya apa, untuk kesejahteraan atau karena hanya penyaluran nafsu seksuek kaum pria saja. Kalau memang untuk tujuan kesejahteraa, meningkatkan taraf hidup, mestinya ditambahin syaratnya, hanya boleh menikahi perempuan janda atau perawan dari keluarga miskin,”ujarnya.

Lebih dari itu, syarat boleh berpoligami di point’ satu sampai 3 harus di pasal 5 ayat 1, ia menyarankan untuk dipapus. “Karena kalau bicara poligami itu bicara kemampuan si laki laki untuk berpoligami, bukan karena ketidakmampuan sang istri melayani suami,”tegasnya. (***)

Tags: aparatur sipil negara (ASN)izin poligamipoligamiPolitisi PKB Jakartaustadz Wawan El Ganjuri
Previous Post

Pj Gubernur Jakarta, Keluarkan Pergub ASN Boleh Poligami

Next Post

Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Next Post
Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Ahmad Moetaba: Komisi B DPRD DKJ Bakal Terus Kawal Rencana Pembatalan Penutupan Karidor I Tranjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

terowongan istiqlal

“Terowongan Silaturahmi” Masjid Istiqlal – Gereja Katedral : Jembatan Hati di Tengah Ibu Kota

7 bulan ago
Pasca-Putusan FIFA, Gus Muhaimin Minta PSSI Tidak Lepas Tangan Nasib Persepakbolaan Indonesia

Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Kehilangan Potensi Pendapatan Rp3,7 Triliun

3 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.