• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan TNI Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian Ini! 

Redaksi by Redaksi
13 Maret 2025
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
Revisi UU TNI, Pemerintah Usulkan TNI Aktif Bisa Jabat di 15 Kementerian Ini! 

Suasana Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto, Senin (25/11/2024). FOTO | Dok. Kompas.com

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu usulan penting dalam revisi ini adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 15.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat di Gedung DPR, Selasa (11/3/2025), menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi sipil dalam menghadapi berbagai tantangan nasional.

“Sebagaimana yang kita semua tahu, dalam UU saat ini sudah diatur 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara.

15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif

Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI hanya mengizinkan prajurit aktif menempati jabatan di 10 kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Lembaga Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung

Namun dalam revisi terbaru, ada 5 tambahan kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  4. Badan Keamanan Laut
  5. Kejaksaan Agung

Meski ada perluasan kesempatan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil, penempatan mereka tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian/lembaga serta harus melalui seleksi ketat untuk memastikan kompetensi yang sesuai.

Revisi UU TNI Juga Bahas Kedudukan dan Usia Pensiun

Selain soal penempatan prajurit aktif, revisi UU TNI juga membahas dua perubahan penting lainnya, yaitu:

Kedudukan TNI. Tiga matra TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) diusulkan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Usia Pensiun Prajurit

    • Masa dinas bintara dan tamtama diperpanjang hingga 58 tahun.
    • Masa dinas perwira diperpanjang hingga 60 tahun.
    • Untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, masa dinas bisa diperpanjang hingga 65 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman relevan di bidangnya. Revisi ini masih dalam tahap pembahasan dan akan terus dikaji sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (***)

Previous Post

PKB Gelar Kajian Kitab Ramadan, Bahas Karya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari

Next Post

Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Next Post
Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Batalkan Sarapan Gratis, Gubernur Pramono Anung Alihkan Fokus ke KJP dan Kantin Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Cek Kesehatan Gratis Sudah Mulai Berjalan, Orangtua Bisa Periksakan Kesehan Bayi hingga Anak Sekolah

Cek Kesehatan Gratis Sudah Mulai Berjalan, Orangtua Bisa Periksakan Kesehan Bayi hingga Anak Sekolah

10 bulan ago
Gelar Syukuran Rakyat Usai Dilantik Jadi DPRD DKI, Fuadi Luthfi Minta Doa Restu untuk Konsisten Berjuang Demi Rakyat

Gelar Syukuran Rakyat Usai Dilantik Jadi DPRD DKI, Fuadi Luthfi Minta Doa Restu untuk Konsisten Berjuang Demi Rakyat

1 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.