“Ada keinginan Presiden, petugas haji tidak hanya Islam. Misalnya petugas nonmuslim bisa bertugas sampai Jeddah, tapi tidak masuk ke Tanah Suci,” ujar Bambang dalam rapat.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah menyepakati aturan baru dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Haji). Salah satu poin yang jadi sorotan adalah soal petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang ternyata tidak harus beragama Islam, khususnya untuk level pusat dan embarkasi di Indonesia.
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Panja di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025). Menurutnya, Presiden memberi sinyal agar petugas nonmuslim bisa ditempatkan di embarkasi, meski tidak bersentuhan langsung dengan Tanah Suci.
“Ada keinginan Presiden, petugas haji tidak hanya Islam. Misalnya petugas nonmuslim bisa bertugas sampai Jeddah, tapi tidak masuk ke Tanah Suci,” ujar Bambang dalam rapat.
Syarat Lama Dihapus
Sebelumnya, syarat menjadi PPIH cukup ketat, salah satunya harus beragama Islam. Ada enam kriteria yang diatur dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nomor 200–206, termasuk kewajiban pernah berhaji dan batas maksimal tiga kali bertugas. Namun, Panja akhirnya sepakat syarat itu dihapus, dan akan diganti dengan aturan lebih fleksibel melalui Peraturan Menteri.
Perbedaan Penempatan Petugas
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan ada pembagian jelas:
-
PPIH Arab Saudi → wajib beragama Islam, karena bersentuhan langsung dengan ibadah haji.
-
PPIH Pusat & Embarkasi → bisa diisi oleh nonmuslim, misalnya tenaga kesehatan atau administrasi.
“Kalau kloter dan Arab Saudi, itu wajib muslim. Tapi kalau PPIH pusat dan embarkasi, bisa nonmuslim,” kata Selly.
Meski begitu, sejumlah anggota DPR tetap mengingatkan bahwa isu ini sensitif karena terkait langsung dengan ibadah umat Islam.
Penjelasan Pemerintah
Wamensesneg Bambang Eko menambahkan, praktik petugas nonmuslim sebenarnya sudah berjalan di lapangan, khususnya di daerah minoritas seperti Manado atau Papua. Mereka biasanya bertugas di bidang kesehatan atau logistik di embarkasi.
“Kalau di daerah minoritas, misalnya Manado atau Papua, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa nonmuslim. Jadi tidak ada masalah karena mereka tidak bersentuhan dengan ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.
Akhirnya, Panja menyepakati klausul baru: syarat PPIH tidak lagi diatur dalam UU, melainkan lewat Peraturan Menteri agar lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan lapangan. (AKH)








