• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?

Redaksi by Redaksi
4 September 2025
in Berita Parlemen, Nusantara
0
5 Anggota DPR Dinonaktifkan Parpol, Tapi Status Tetap Sah di Parlemen dan Terima Gaji?

Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing- masih terima gaji utuh?

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Penonaktifan oleh partai politik tidak berdampak langsung pada status anggota DPR di parlemen, kecuali ada keputasan lain oleh partai politik yang menyatakan sebaliknya.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing usai pernyataan mereka menuai kontroversi dan memicu kemarahan publik. Keputusan ini diumumkan sebagai langkah cepat partai meredam gejolak di tengah masyarakat.

Mereka yang dinonaktifkan yaitu: Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).

Namun, publik bertanya-tanya: apakah benar ada istilah nonaktif anggota DPR dalam aturan perundang-undangan?

Tidak Ada Istilah “Nonaktif” di UU MD3

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang sudah diubah lewat UU No. 13 Tahun 2019, istilah nonaktif tidak dikenal.

Dalam UU tersebut, pemberhentian anggota DPR hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme:

  1. Pemberhentian Antarwaktu (PAW)

    • karena meninggal dunia,

    • mengundurkan diri, atau

    • diberhentikan.

  2. Penggantian Antarwaktu (PAW)

    • keputusan ada di partai politik.

  3. Pemberhentian Sementara

    • jika menjadi terdakwa tindak pidana umum dengan ancaman minimal 5 tahun, atau

    • terdakwa tindak pidana khusus.

Artinya, penonaktifan oleh partai politik tidak berdampak langsung pada status anggota DPR di parlemen.

Akademisi Bilang Penonaktifan Hanya Kebijakan Internal Parpol

Dosen Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif hanya berlaku di ranah internal partai. “Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Titi menambahkan, meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR itu tetap sah sebagai wakil rakyat dengan seluruh hak dan kewajiban.

“Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas DPR,” tegasnya.

Menurutnya, demi menjaga marwah pribadi dan partai, sebaiknya anggota DPR yang bersangkutan memilih mundur secara sukarela.

Pengamat: Penonaktifan Hanya Redam Sementara

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menilai penonaktifan anggota DPR bukan solusi jangka panjang.

“Kalau hanya sebatas meredam kemarahan publik, artinya keterpaksaan. Ini hanya kebetulan viral,” ujar Yunarto dalam sebuah tayangan televisi.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah cepat partai. Menurutnya, momen ini bisa menjadi bahan perbaikan internal partai politik.

“Persoalan bukan cuma di DPR, tapi juga di lembaga lain dengan kebijakan kontroversial yang bikin publik merasa tidak punya saluran aspirasi,” jelasnya.

Dengan demikian, meski telah “dinonaktifkan” partainya, lima anggota DPR tersebut tetap sah secara hukum sebagai anggota DPR. Hak, kewajiban, serta fasilitas mereka tidak terputus kecuali melalui mekanisme resmi sesuai UU MD3. (AKH)

Tags: #AdiesKadir#AhmadSahroni#DPR#EkoPatrio#KontroversiDPR#NafaUrbach#PolitikIndonesia#UU_MD3#UyaKuyaParpol
Previous Post

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Usai Gelombang Demo, Ini Daftarnya

Next Post

Tarif Sewa Melonjak, Pramono Anung Sidak Blok M: UMKM Harus Jadi Prioritas!

Next Post
pedagang distrik mrt blom m pindah

Tarif Sewa Melonjak, Pramono Anung Sidak Blok M: UMKM Harus Jadi Prioritas!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

7 bulan ago
KH Said Aqil Siroj, Menolak Timnas Israel U-20 Bermain di Indonesia

KH Said Aqil Siroj, Menolak Timnas Israel U-20 Bermain di Indonesia

3 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.