• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Humaniora

Atur Pembelajaran Saat Ramadhan, Pemerintah Terbitkan Serat Edaran Resmi, Ini Aturannya!

Redaksi by Redaksi
22 Januari 2025
in Humaniora, Pendidikan
0
Atur Pembelajaran Saat Ramadhan, Pemerintah Terbitkan Serat Edaran Resmi, Ini Aturannya!

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, perihal pembelajaran saat bulan Ramadhan 2025, Selasa (21/1/2025). FOTO | Dok. istimewa.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Tidak ada libur belajar penuh salama Ramadhan. Yang ada pembelajaran selama Ramadhan 2025. Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Selasa (21/1/2025).

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri. Adapun isinya meliputi :

Pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Anjuran pesantren kilat dan pembelajaran rohani 

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (***)

Previous Post

Gus Muhaimin: Hasil Survai Kepuasan Publik, Pacu Pemerintahan Terus Bekerja Keras Layani Rakyat.

Next Post

Kemnaker Umumkan Korban PHK Sepanjang 2024, Jakarta Menjadi yang Terbanyak, Tembus 17.085 Orang

Next Post
Kemnaker Umumkan Korban PHK Sepanjang 2024, Jakarta Menjadi yang Terbanyak, Tembus 17.085 Orang

Kemnaker Umumkan Korban PHK Sepanjang 2024, Jakarta Menjadi yang Terbanyak, Tembus 17.085 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

ASN bisa WFH

Horee…! ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel: Boleh dari Rumah, Kantor Lain, atau Lokasi Khusus

6 bulan ago
Haul 14 Gus Dur Lahirkan ‘Amanat Ciganjur’ Ingatkan Pemilu 2024 Tak Sekadar Berebut Kuasa

Haul 14 Gus Dur Lahirkan ‘Amanat Ciganjur’ Ingatkan Pemilu 2024 Tak Sekadar Berebut Kuasa

2 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.