“Perubahan badan hukum tidak boleh menggeser orientasi dari pelayanan publik menjadi semata komersial,” tegas Tri Waluyo.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana perubahan badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi PT PAM Jaya (Perseroda) harus tetap menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Hal ini disampaikan oleh H. Tri Waluyo, SH., anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari FPKB, saat membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap RAPBD DKI 2026.
Menurut Tri Waluyo, PKB memahami rasionalitas transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda, terutama dalam rangka memperluas akses pendanaan, mempercepat perbaikan layanan, dan meningkatkan kualitas jaringan. Namun ia mengingatkan, ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar: air adalah hak dasar warga, bukan komoditas semata.
“Perubahan badan hukum tidak boleh menggeser orientasi dari pelayanan publik menjadi semata komersial,” tegas Tri Waluyo.
Enam Pagar Pengaman Publik ala PKB
FPKB memberikan enam rekomendasi yang wajib menjadi pagar pengaman agar transformasi benar-benar memberi manfaat warga:
-
Kontrak PSO yang mengikat – kewajiban pelayanan publik dituangkan dalam kontrak kinerja antara Pemprov dan Perseroda.
-
Kebijakan tarif berkeadilan – moratorium kenaikan tarif hingga mutu layanan membaik, serta lifeline tariff untuk MBR dan fasilitas sosial.
-
Pembiayaan disiplin risiko – utang harus rasional, transparan, dan fokus pada pengurangan kebocoran (NRW) yang saat ini masih tinggi di 48,8%.
-
Kendali publik tetap kuat – Pemprov harus tetap pemegang saham mayoritas dengan golden share untuk keputusan strategis.
-
Transparansi dan akuntabilitas – termasuk dasbor layanan publik yang bisa diakses warga dan pelaporan kinerja triwulanan.
-
Dimensi lingkungan terintegrasi – pengurangan ekstraksi air tanah, sinkronisasi suplai air baku, dan mitigasi penurunan muka tanah.
Transformasi Harus Hadirkan Manfaat Nyata
FPKB menegaskan, keberhasilan perubahan status PAM Jaya hanya sah jika benar-benar menghadirkan layanan yang lebih adil, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Transformasi ini harus diterjemahkan sebagai percepatan layanan air yang efektif: pendanaan lebih kuat, kebocoran turun, cakupan meluas, kualitas meningkat, kepuasan pelanggan membaik—tanpa mengorbankan hak dasar warga Jakarta atas air bersih,” tutup Tri Waluyo. (AKH)








