• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Penjelasan Disdik Jakarta Soal Putus Sepihak Ratusan Guru Honorer di Jakarta

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2024
in Daerah, WIBTalks
0
Ini Penjelasan Disdik Jakarta Soal Putus Sepihak Ratusan Guru Honorer di Jakarta

Plt Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat diwawancara wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023. FOTO | Dok. Kompas.com

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi dikutip dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Ratusan guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan begitu saja saat tahun pelajaran 2024 dimulai. Mereka terkena kebijakan cleansing guru honorer atau pemutusan kontrak secara sepihak. Terkait dengan kebijakan cleansing ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin buka suara.

Menurut Budi, Dinas Pendidikan sebenarnya telah mengeluarkan instruksi soal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas pada tahun 2017.

“Sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” kata Budi dikutip dari laman resmi Disdik DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Budi lebih lanjut menjelaskan, saat ini guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah untuk menggaji guru honorer berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Masalah lain, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honorer belum sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer.

“Guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Yang dibiayai oleh dana BOS. Kami melakukan pembersihan hasil temuan dari BPK,” ujarnya.

Karenanya, ujar Budi terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Budi menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tepatnya Pasal 40 angka 4 disebutkan bahwa guru dapat diberikan tunjangan profesi guru harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN.

Syarat lain, harus tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Adapun saat ini, menurut Budi, guru honorer di lingkungan Disdik jumlah akumulasi sejak tahun 2016 mencapai 4.000 orang. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 (Pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer ditetapkan oleh Kepala Dinas. Dari seluruh honorer yang ada saat ini dan tidak ada 1 pun guru honorer yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sudah melakukan analisis mutu pendidikan

Budi menegaskan, pihaknya telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan, termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta.

Karena itu, ia percaya orang tua atau wali murid dapat mendukung upaya yang kami lakukan dalam perbaikan mutu pendidikan ini.  “Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena pendekatan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa di sekolah,” tuturnya.

“Kami optimis orang tua/wali murid dapat mendukung upaya yang kami lakukan dalam perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depannya para siswa dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua,” jelas Budi (***)

 

Tags: Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dinas PendidikanGuru honorerkebijakan cleansingkebijakan cleansing guru honorerRatusan guru honorer
Previous Post

Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Anies Baswedan Jauh di Atas Kandidat Lain

Next Post

P2G: Banyak Guru Honorer di Jakarta Syok Akibat Kebijakan Cleansing

Next Post
P2G: Banyak Guru Honorer di Jakarta Syok Akibat Kebijakan Cleansing

P2G: Banyak Guru Honorer di Jakarta Syok Akibat Kebijakan Cleansing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Tersosialisasikan Secara Luas

Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Tersosialisasikan Secara Luas

2 tahun ago
Jamaah hai indonesia 2025

Pelunasan Biaya Haji 2025 Capai 95%, Jemaah Diminta Optimalkan Waktu Usai Lebaran

8 bulan ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.