• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Panja RUU Haji Setuju Petugas Embarkasi Bisa Nonmuslim, Tapi Wajib Muslim di Arab Saudi

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2025
in Ekbis, Haji dan Umrah
0
Info Haji 2024: Indonesia dapat 241.000 Kuota, 554 Kloter Jemaah Haji Reguler, Siap Berangkat Mulai 12 Mei 2024

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus. - FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Ada keinginan Presiden, petugas haji tidak hanya Islam. Misalnya petugas nonmuslim bisa bertugas sampai Jeddah, tapi tidak masuk ke Tanah Suci,” ujar Bambang dalam rapat.

PKBTalk24 | Jakarta ~  Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah menyepakati aturan baru dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Haji). Salah satu poin yang jadi sorotan adalah soal petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang ternyata tidak harus beragama Islam, khususnya untuk level pusat dan embarkasi di Indonesia.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat Panja di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025). Menurutnya, Presiden memberi sinyal agar petugas nonmuslim bisa ditempatkan di embarkasi, meski tidak bersentuhan langsung dengan Tanah Suci.

“Ada keinginan Presiden, petugas haji tidak hanya Islam. Misalnya petugas nonmuslim bisa bertugas sampai Jeddah, tapi tidak masuk ke Tanah Suci,” ujar Bambang dalam rapat.

Syarat Lama Dihapus

Sebelumnya, syarat menjadi PPIH cukup ketat, salah satunya harus beragama Islam. Ada enam kriteria yang diatur dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) nomor 200–206, termasuk kewajiban pernah berhaji dan batas maksimal tiga kali bertugas. Namun, Panja akhirnya sepakat syarat itu dihapus, dan akan diganti dengan aturan lebih fleksibel melalui Peraturan Menteri.

Perbedaan Penempatan Petugas

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan ada pembagian jelas:

  • PPIH Arab Saudi → wajib beragama Islam, karena bersentuhan langsung dengan ibadah haji.

  • PPIH Pusat & Embarkasi → bisa diisi oleh nonmuslim, misalnya tenaga kesehatan atau administrasi.

“Kalau kloter dan Arab Saudi, itu wajib muslim. Tapi kalau PPIH pusat dan embarkasi, bisa nonmuslim,” kata Selly.

Meski begitu, sejumlah anggota DPR tetap mengingatkan bahwa isu ini sensitif karena terkait langsung dengan ibadah umat Islam.

Penjelasan Pemerintah

Wamensesneg Bambang Eko menambahkan, praktik petugas nonmuslim sebenarnya sudah berjalan di lapangan, khususnya di daerah minoritas seperti Manado atau Papua. Mereka biasanya bertugas di bidang kesehatan atau logistik di embarkasi.

“Kalau di daerah minoritas, misalnya Manado atau Papua, petugas kesehatan di embarkasi itu bisa nonmuslim. Jadi tidak ada masalah karena mereka tidak bersentuhan dengan ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.

Akhirnya, Panja menyepakati klausul baru: syarat PPIH tidak lagi diatur dalam UU, melainkan lewat Peraturan Menteri agar lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan lapangan. (AKH)

Tags: #BeritaHaji#DPR#Embarkasi#Haji2025#PetugasHaji#PPIH#RUUHaji#UUHaji
Previous Post

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Next Post

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

Next Post
PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

PKB DKI Dukung Alih Fungsi Sementara Trotoar TB Simatupang: Tetap Jaga Hak Pejalan Kaki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

9 Poin Penting Fatwa Ijtma’ Ulama Nusantara

9 Poin Penting Fatwa Ijtma’ Ulama Nusantara

3 tahun ago
Jakarta Terancam Tenggelam, Stop Penurunan Tanah!

Jakarta Terancam Tenggelam, Stop Penurunan Tanah!

3 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.