• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2025
in Dunia Usaha, Ekbis, Nusantara
0
Pekerja Kena PHK Kini Dapat Bantuan 60% Gaji Selama 6 Bulan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Kabar baik bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)! Kini, mereka bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Manfaat JKP Naik, Lebih Besar dari Sebelumnya

Sebelumnya, manfaat JKP hanya sebesar:

  • 45% dari gaji terakhir untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji terakhir untuk tiga bulan berikutnya

Dengan aturan baru ini, jumlah bantuan meningkat menjadi 60% dari gaji selama enam bulan penuh, sehingga pekerja yang terkena PHK memiliki lebih banyak dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa peningkatan manfaat ini akan memberikan dampak besar bagi pekerja.

“Dengan manfaat JKP yang naik menjadi 60%, harapannya pekerja yang terkena PHK bisa lebih terlindungi dan memiliki cukup dana untuk bertahan hingga mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya di Kompleks DPR pada Selasa (18/2/2025).

Pelatihan dan Iuran JKP Juga Mengalami Perubahan

Tak hanya manfaat uang tunai yang naik, program pelatihan kerja untuk peserta JKP juga mengalami peningkatan. Ini akan membantu pekerja mendapatkan keterampilan baru agar lebih cepat kembali bekerja.

Selain itu, besaran iuran JKP diturunkan dari sebelumnya 0,46% menjadi 0,36% dari gaji per bulan. Dengan iuran yang lebih rendah, semakin banyak pekerja yang bisa ikut serta dalam program ini dan terlindungi jika terkena PHK.

“Dengan penurunan iuran ini, jumlah peserta akan meningkat dan semakin banyak pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP,” tambah Anggoro.

Dengan adanya perubahan ini, program JKP semakin memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka bangkit kembali ke dunia kerja. (***)

Tags: 60% dari gaji selama enam bulan penuhAnggoro Eko Cahyobantuan uang tunaibesaran iuran JKP diturunkanBPJS Ketenagakerjaan.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025PP Nomor 37 Tahun 2021program pelatihan kerja
Previous Post

Terkait Bau Tak Sedap di RDF Plant Jakarta di Rorotan, FPKB DPRD DKJ Minta agar Proses Kerja Operasi Unit AOP Segera Perbaiki

Next Post

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Next Post
Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah, Pertama dalam Sejarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPW PKB Jakarta Berikan Kuota Kursi 30 Persen Bacaleg DPRD DKI kepada Gegerasi Milenial

Muhammad Lefy, Caleg Gen Z dari PKB, Diprediksi Raih Kursi DPRD DKI Jakarta

2 tahun ago
Cerita di Balik Deklarasi Capres-Cawapres, Gus Imin : Lega, Para Kiai-Ulama Semua Dukung

Cerita di Balik Deklarasi Capres-Cawapres, Gus Imin : Lega, Para Kiai-Ulama Semua Dukung

2 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.