• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis Dunia Usaha

Perlu Kejelasan Jenis Pekerjaan yang Bisa Di-Outsourcing, Kemnaker Bakal Revisi PP Nomor 35 Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2023
in Dunia Usaha, Ekbis, Ekonomi Syariah, NUTrip
0
Kemnaker Ida Fauziyah, Fokus Kembangkan Talenta Muda Hadapi Pekerjaan di Masa Depan

FOTO | Dok. Haluan Padang

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

 

 

PKBTalk24, Jakarta ~  Tidak adanya kejelasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau diaoutsourcing, dalam UU Cipta Kerja yang baru diteken  oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk Pasal 64 yang mengatur ihwal outsourcing pekerja.

Pasalnya, substansi mengalami perubahan dalam Perpu Cipta Kerja yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Padahal PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing. Sedangkan dalam Perpu Cipta Kerja ada pembatasan jenis pekerjaan,”kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.

Katagori pembatasan jenis-jenis pekerjaan untuk outsourcing tersebut, lanjut Indah, bakal ditetapkan lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Karena itu, “Akan kami ubah. Kami dalam proses merevisi,” ucapnya.

Perlu Kejelasan Jenis Pekerjaan untuk Outsourcing

Indah berujar, perubahan ketentuan outsourcing dilakukan untuk memberikan peluang lebih besar untuk kalangan pekerja agar menjadi pekerja tetap. Dengan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, maka pekerja bisa lebih mendapat kepastian untuk PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan pengusaha akan terus menerus memilih outsourcing.

Selain itu, Indah menyebut pembatasan jenis pekerjaan untuk outsourcing juga dilakukan agar tidak menganggu upaya pengusaha atau perusahaan untuk mengembangkan usaha. Sejalan dengan hal tersebut, ketenangan dalam bekerja dapat dicapai dan produktivitas dapat ditingkatkan. “Sehingga dapat menjamin keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Tags: alihdayaoutsourcingPP Nomor 35 Tahun 2021uu cipta kerja
Previous Post

Menang Yaqut Cholil Qoumas: Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jamaah Musim Haji 1444 H/2023 M

Next Post

Dongkrak Pariwisata, Menparekraf, Sandiaga Uno, Usulkan Hari “Kejepit” Jadi Hari Libur Nasional

Next Post
Apa itu Wisata Halal, Adakah Destinasi Wisata Halal di Indonesia yang Asyik untuk Dikunjungi ?

Dongkrak Pariwisata, Menparekraf, Sandiaga Uno, Usulkan Hari "Kejepit" Jadi Hari Libur Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

10 Tips Sehat dan Bahagia di Tahun 2023

10 Tips Sehat dan Bahagia di Tahun 2023

3 tahun ago
Hadiri Haul ke-85 KH Munawwir Krapyak, Gus Muhaimin Duduk Bareng Kiai Said dan Gus Yahaya

Hadiri Haul ke-85 KH Munawwir Krapyak, Gus Muhaimin Duduk Bareng Kiai Said dan Gus Yahaya

2 tahun ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.