“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Iman Sukri di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Sengkarut pembayaran royalti karya musik yang belakangan ramai jadi sorotan publik, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Iman Sukri, mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang meminta audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Iman menilai, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Baginya, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak hidup para seniman musik di Indonesia.
“Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Iman Sukri di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Musik, Industri Kreatif Bernilai Ekonomi Tinggi
Lebih lanjut, Iman menekankan bahwa industri musik adalah bagian penting dari sektor ekonomi kreatif yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Karena itu, tata kelola royalti harus dikelola dengan prinsip profesionalisme, keadilan, dan keterbukaan.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” ujarnya.
Audit Jadi Jalan Perbaikan Sistem
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga mengingatkan agar persoalan pembayaran royalti musik tidak dibiarkan berlarut-larut. Audit, menurutnya, akan menjadi kunci untuk membuka semua permasalahan yang ada.
“Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai aturan atau ada penyimpangan? Itu yang kita tunggu,” kata legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu.
Iman juga menegaskan, bila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau kesalahan, maka pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib menindak tegas. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik kerumitan sistem pengelolaan royalti.
Komitmen Pemerintah
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan audit ini bukan untuk mencari-cari kesalahan LMKN maupun LMK. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan sistem pembayaran royalti bisa lebih baik, transparan, dan sesuai standar yang berlaku secara internasional.
Bagi Iman Sukri, langkah audit ini bukan hanya soal teknis keuangan, tapi juga membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri musik. Ia menilai, dengan tata kelola yang baik, musisi Indonesia bisa lebih terlindungi dan industri kreatif nasional bisa tumbuh lebih kuat. (AKH)








