• Contact
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Humaniora

Usai Putusan MK, Sekolah Dasar hingga SMP Wajib Gratis: Apa Kata Pemerintah dan Kapan Mulai Berlaku?

Redaksi by Redaksi
1 Juni 2025
in Humaniora, Pendidikan
0
Putusan MK soal pendidikan gratis 9 tahun

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, mengatakan pemerintah masih mengkaji isi lengkap putusan MK, Rabu (28/5/2025). FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) sangat jelas: pendidikan dasar harus dibiayai penuh oleh negara.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis selama sembilan tahun—baik di sekolah negeri maupun swasta—menjadi perbincangan hangat pekan ini. Banyak orang tua menyambutnya dengan antusias, tapi pemerintah ternyata masih berhitung dan menunggu arahan.

Senin, 27 Mei 2025, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menuntut agar pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan dasar, tanpa terkecuali, termasuk di sekolah swasta.

MK menyatakan, negara wajib menjamin wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) sangat jelas: pendidikan dasar harus dibiayai penuh oleh negara.

“Selama ini, negara hanya fokus membiayai sekolah negeri, padahal banyak anak-anak kita yang sekolah di swasta,” ujar Guntur dalam pembacaan putusan.

Masih Dikaji, Masih Tunggu Arahan Presiden

Tapi jangan buru-buru berharap langsung bebas bayar tahun ajaran ini. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, mengatakan pemerintah masih mengkaji isi lengkap putusan MK. “Kami belum menerima salinan resminya,” ujar Fajar saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta, Rabu (28/5).

Fajar juga menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa langsung mengambil alih semua pembiayaan. Pendidikan adalah urusan bersama dengan pemerintah daerah, terutama untuk jenjang SD dan SMP yang masuk kategori pendidikan dasar. “Ini kewenangan konkuren, bukan absolut pusat,” kata Fajar.

Bola Ada di Tangan Presiden Prabowo

Di sisi lain, JPPI mendesak agar Presiden Prabowo segera bergerak. “Putusan MK ini adalah perintah konstitusi. Presiden adalah pihak utama yang harus memastikan sekolah gratis benar-benar terwujud,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji.

Ubaid menilai tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan hanya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Anggaran kementerian ini kecil, tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Ini perlu keputusan politik dari Presiden.”

Masih Tunggu Petunjuk Presiden

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pihak istana belum membaca penuh isi putusan MK. “Kami baru tahu dari media. Tentu nanti akan kami minta petunjuk langsung dari Presiden,” ujar Hasan.

Apa Artinya Bagi Orang Tua dan Sekolah?

Jika benar dijalankan, putusan ini bisa mengubah lanskap pendidikan Indonesia secara besar-besaran:

  • Orang tua tak lagi terbebani biaya sekolah dasar dan menengah pertama, bahkan di sekolah swasta.

  • Sekolah swasta yang selama ini mandiri, bisa mendapat subsidi atau skema pendanaan baru dari negara.

  • Pemerintah daerah dan pusat harus menyusun ulang kebijakan anggaran pendidikan agar semua anak bisa bersekolah gratis, tanpa kecuali.

Tapi sampai saat ini, belum ada kepastian soal kapan program ini dimulai atau bagaimana teknis pelaksanaannya.

Gratis, Tapi Belum Sekarang

Putusan MK memang menggembirakan, tapi belum otomatis berlaku esok hari. Perlu ada sinkronisasi anggaran, regulasi turunan, dan keputusan politik dari Presiden agar kebijakan ini bisa berjalan.

Yang jelas, langkah MK ini membuka jalan baru bagi akses pendidikan yang lebih adil—dan kini semua mata tertuju ke Istana Negara. (AKH)

Previous Post

Saham Syariah: Investasi Halal, Cuan Amanah

Next Post

Catatan 100 Hari Kerja Gubernur Pramono – Rano: Langkah Cepat, Tantangan Lebih Berat

Next Post
100 hari kerja gubernur dkj, pramono anung-rano karno

Catatan 100 Hari Kerja Gubernur Pramono – Rano: Langkah Cepat, Tantangan Lebih Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Saiful Mujani: Tanpa Koalisi, Capres-cawapres Kader PDIP Bisa Kalah

Survei Terbaru PRC, Duet Prabowo-Cak Imin dan Ganjar-Erik Bersaing Ketat

3 tahun ago
Marak Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Terbuka, FPKB DPRD DKJ Minta Pemprov Maksimalkan RPTRA Jadi Pos Aduan Masyarakat

Marak Kekerasan Terhadap Anak di Ruang Terbuka, FPKB DPRD DKJ Minta Pemprov Maksimalkan RPTRA Jadi Pos Aduan Masyarakat

10 bulan ago

Popular News

    INFO HAJI & UMROH

    IKN
    Berita Eksekutif

    Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik RI 2028, ASN Mulai Dipindah Bertahap

    19 September 2025
    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios
    Figure

    Sidak Pasar Rawa Belong, H. Sutikno Soroti Sampah, Parkir, dan Retribusi Kios

    19 September 2025
    Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Heri Kustanto, yang juga anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari FPKB
    Dunia Usaha

    DPRD DKI Segel Parkir Liar di Jakarta Timur, FPKB Soroti Kebocoran PAD Rp700 Miliar

    19 September 2025
    Dirjen PHU, Hilman Latief : PIHK Wajib Punya Mitra Rumah Sakit di Arab Saudi, Demi Jemaah Haji Lebih Aman!
    Berita Eksekutif

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Dirjen PHU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    19 September 2025
    Kader muda PKB, Farida Faricha, ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koperasi
    Berita Parlemen

    Gus Muhaimin Sumringah, PKB Tambah Kursi di Kabinet Merah Putih!

    18 September 2025

    Newsletter

    Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

    Category

    • Berita Eksekutif
    • Berita Parlemen
    • Berita PKB
    • Budaya Kita
    • Daerah
    • Dunia Usaha
    • Eco-Living
    • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Feature
    • Figure
    • Haji dan Umrah
    • Headline
    • Healthy Living
    • Humaniora
    • IKNNews
    • Khasanah Aswaja
    • NU Today
    • Nusantara
    • NUTrip
    • Opini
    • Pendidikan
    • PKBTalk Event
    • PKBTalk24
    • PolitisiTalks
    • Ruang Baca
    • SalebTalks
    • Santri Digital
    • UlamaTalks
    • Wawancara
    • WIBTalks
    • WITATalks
    • WITTalks
    • WomenTalks

    About Us

    Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

    No Result
    View All Result
    • Contact
    • Disclaimer
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
    • Literasi Berita Terpercaya Kaya Makna
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami

    © 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.